PETUGAS INFORMASI DAN PENGADUAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Penyelenggaraan PTSP ini senantiasa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas.
Ruang lingkup PTSP di Pengadilan Agama Pasarwajo ini meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi lingkup kompetensi/kewenangannya sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Nomor : W21-A7/7/HM.00/1/2023 tentang STRUKTUR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PADA PENGADILAN AGAMA PASARWAJO TAHUN 2023. Berikut nama-nama petugas PTSP pada Pengadilan Agama Pasarwajo :
No. | Nama | Jabatan | Layanan |
---|---|---|---|
1 |
Mersi, S.Pt |
Staff Kepaniteraan |
Permohonan Informasi / Pengaduan |
2 |
Fadil Aulia, SH |
Analis Perkara Peradilan |
Pendaftaran Perkara |
3 |
Annisa Rahmawati Wardani, A.Md. Pjk |
Pengelola Perkara |
Pembayaran Biaya |
4 |
Rini Puspitasari, A.Md |
Pengelola Perkara |
Penyerahan Produk |
SK Petugas Layanan PTSP : Download |