
Tinjauan Filosofis Terhadap Pencatatan Perkawinan di Indonesia
Oleh : Eko Yunianto
Perkawinan adalah sebuah cita-cita setiap manusia. Perkawinan sebuah awal peradaban manusia, fitrah manusia diciptakan oleh Allah berpasang-pasangan adalah sebagai wujud dari ke-Maha besaran Allah. Agama Islam memandang perkawinan merupakan perjanjian yang sakral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang harus dilakukan.
Manusia itu tidak akan berkembang tanpa adanya perkawinan. Sebab, perkawinan akan menyebabkan manusia mempunyai keturunan. Perkawinan itu merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk suatu keluarga yang kekal dan bahagia. Perkawinan dilaksanakan dengan maksud agar manusia mempunyai keluarga yang sah untuk mencapai kehidupan bahagia di dunia dan akhirat, di bawah ridha Allah SWT. Hal ini sudah banyak dijelaskan di dalam Al-Qur’an (QS. Al Nuur/24 : 32)
Artikle selengkapnya bisa di unduh disini
