header web

Written by Super User on . Hits: 3165

 POS LAYANAN BANTUAN HUKUM 

DI PENGADILAN AGAMA PASARWAJO

 
  • Keberadaan Posbakum
                                        

POSBAKUM merupakan lembaga pemberi jasa hukum yang difasilitasi oleh negara melalui Pengadilan Agama, bertugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma badi masyarakat pencari keadilan. Pelaksanaan Posbakum sesuai dengan perjanjian antara Pengadilan Agama Pasarwajo dengan Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Peduli Kemanusiaan sebagai lembaga kerja yang telah ditunjuk sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

  • Penerima Jasa Posbakum
                              

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.

Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)

  • Jenis jasa Hukum Yang Dilayani
                

Jenis Jasa Hukum yang Dilayani di Pengadilan Agama Pasarwajo antara lain :
1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.

Jenis Layanan di POSBAKUM Perma Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pendoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan BAB V Pasal 25

   1 layanan prodeo
  • Syarat-syarat dan Mekanisme
                                                                                  

Syarat Penerima Layanan Posbakum.

1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secra ekonomi yang dibuktikan dengan :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara atau,
  2. Surat Keterangan Tunjangan sosial seperti : Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
  3. Apabila Pemohon Layanan Posbakum tidak memiliki dokumen diatas maka harus membuat surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Layanan Posbakum dan disetujui oleh petugas Posbakum pengadilan.

2. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau banuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

Mekanisme Pemberian Layanan Posbakum

1. Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:

  1. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
  2. Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.

2. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

3. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan

 

  • Dasar Hukum Posbakum
                                                                                  

Terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945, menyebutkan tiga pasal terkait hal ini, yakni pasal 28D ayat (1)6, pasal 28G ayat (1)7 dan pasal 28H ayat (2)8. Selanjutnya pada Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227)9 dan Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44)10 di bagian 6 tercantum aturan izin berperkara tanpa biaya.

Selain itu terdapat pula beberapa undang-undang yang mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia. Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Bab VI pasal 22 mengatur mengenai bantuan hukum cuma-cuma oleh advokat. Kedua, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Bab XI mengenai bantuan hukum pasal 56 dan 57. Ketiga, Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 60B dan 60C. Keempat, Undang- Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Mahkamah Agung sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman juga mengatur mengenai pedoman penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di Indonesia yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang biaya proses penyelesaian perkara dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No. 10 Tahun 2010, tentang Bantuan Hukum di lingkungan Peradilan Tingkat Pertama. Selain itu, Mahkamah Agung juga mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.

Selanjutnya berkaitan dengan petunjuk teknis pelaksanaan Perma No. 1 tahun 2014 tersebut, maka Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) mengeluarkan Surat Edaran Ditjen Badilag Nomor 0508.A/Dja/Hk.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan.

  • MoU Posbakum
                         

Berdasarkan surat Perjanjian Kerjasama (MoU) Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo dengan Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Peduli Kemanusiaan Nomor. 37/KPA.W21-A7/HM2.1.1/I/2025 dimana Masa Kerja dalam Surat Perjanjian Kerjasama selama 10 bulan terhitung sejak Bulan Januari 2025 sampai bulan Oktober 2025.

Unduh MoU Kerjasama Pos Bantuan Hukum 2025

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasarwajo

Kel.Takimpo,Kec Pasarwajo, Kab Buton,Prov Sulawesi Tenggara

Telp: 0402 2816970

Fax: 0402 2816970

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Kerja\Pelayanan

Jam Kerja :
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WITA
Jumat             : 07.30 - 16.00 WITA

Jam Istirahat :
Senin - Kamis : 12.00 - 12.30 WITA
Jumat             : 11.30 - 12.00 WITA

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Sabtu & Minggu Libur