on . Hits: 387
MEDIASI DALAM BINGKAI PERKARA PERCERAIAN
(Sebuah Lentera Hangat Dalam Dinginnya Kedalaman Lautan Emosional)
ASSYAFIQ ANUGRAH PUTRA, S.H
199602182022031004
Calon Hakim
Pengadilan Agama Jakarta Utara
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
A. Bahtera Rumah Tangga
Rumah tangga dapat diibaratkan sebuah bahtera, seperti yang diimpikan banyak muda-mudi ketika mulai melewati fase remaja menuju dewasa awal. Beberapa muda-mudi bahkan tidak jarang memiliki mimpinya terhadap pernikahan seindah kata-kata pada rubik yang menggambarkan tentang surga, yaitu kekal dan abadi. Ungkapan sedemikian rupa itu nyatanya dibenarkan secara konsep maupun secara konteks dalam lingkup hukum kekeluargaan. Konsep mengenai pernikahan sebagai awal dari membangun sebuah bahtera rumah tangga yang kekal dan abadi, didasari oleh adanya kasih dan sayang. Mawaddah yang mengiringi kata Warahmah yang dihadirkan oleh Allah kepada insan-insan hamba-Nya menjadi cikal bakal bagaimana kemudian muda-mudi dituntun untuk menyempurnakan separuh ibadahnya melalui pernikahan, ‘maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai’. Kisah Ali bin Abi Thalib diam-diam menyukai Fatimah hingga akhirnya menikah, cinta dalam diam yang penuh makna.
Cinta adalah ‘’keindahan sejati yang terletak pada keserasian spiritual. Cinta merupakan satu-satunya kebebasan di dunia ini karena ia begitu tinggi mengangkat jiwa, di mana hukum kemanusiaan dan kenyataan alam tidak mampu menemukan jejaknya’’ seperti itulah kiranya seorang Kahlil Gibran menyuratkan tentang cinta dan kasih sayang.1 Seseorang mana yang rela berpisah dengan apa yang dicintainya, apalagi telah memperjuangkan untuk memiliki hal tersebut, demikian dengan pernikahannya. Meskipun begitu tetap rahasia kehidupan di dunia ini hanya milik Allah, dan apa-apa yang terjadi setelahnya termasuk kehilangan dan perpisahan hanya oleh kehendak-Nya dan manusia hanya dapat memaknai dan mengambil hikmah saja...
