header web

Written by Super User on . Hits: 74

1.1 PROFIL PPID

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PENGADILAN AGAMA PASARWAJO

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pasarwajo dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Nomor 35/KPA.W21-A7/SK/HM.02.1/I/2026 tanggal 6 Januari 2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pasarwajo Tahun 2026.

PPID Pengadilan Agama Pasarwajo merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Pengadilan Agama Pasarwajo. Keberadaan PPID merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bersih dari korupsi.


Identitas PPID

KeteranganDetail
Nama Lembaga Pengadilan Agama Pasarwajo
Alamat Jl. Balaikota, Kel. Takimpo, Kec. Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara
Website www.pa-pasarwajo.go.id
Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Dasar Pembentukan SK No. 35/KPA.W21-A7/SK/HM.02.1/I/2026
Tanggal Penetapan 6 Januari 2026

Jam Layanan PPID

HariJam Pelayanan
Senin — Kamis 08.00 — 16.30 WITA
Jumat 08.00 — 17.00 WITA
Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional Tutup

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasarwajo

Kel.Takimpo,Kec Pasarwajo, Kab Buton,Prov Sulawesi Tenggara

Telp: 0402 2816970

Fax: 0402 2816970

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Kerja\Pelayanan

Jam Kerja :
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WITA
Jumat             : 07.30 - 16.00 WITA

Jam Istirahat :
Senin - Kamis : 12.00 - 12.30 WITA
Jumat             : 11.30 - 12.00 WITA

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Sabtu & Minggu Libur