header web

on . Hits: 145

MEDIASI SUKSES DAN SEPAKAT UNTUK KEMBALI RUKUN DAN HARMONIS

Pasarwajo | Senin, 27 Oktober 2025 M/05 Jumadil awal 1447 H. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasarwajo, para pihak dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor 354/Pdt.G/2025/PA.Pw telah melaksanakan upaya perdamaian melalui proses mediasi dengan Hakim Pengadilan Agama Pasarwajo YM Ibu Shally Nur Rasyida, S.H., M.SEI, selaku Hakim Mediator. Mediasi para pihak, yakni Pemohon dan Termohon telah dilaksanakan dan alhamdulillah berhasil mencapai kesepakatan damai.

271020251 Small

Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari pendekatan yang arif dan empatik yang dimiliki oleh mediator. Mediator mampu memberikan ruang bagi para pihak untuk mengungkapkan permasalahan yang mereka hadapi dengan cara yang aman dan terbuka. Dalam sesi mediasi, mediator mengedepankan pentingnya komunikasi yang efektif dan mendengarkan kedua belah pihak dengan seksama, sehingga kedua belah pihak merasa dihargai dan diperhatikan. Dengan cara ini, dialog konstruktif berhasil difasilitasi dan kedua belah pihak dapat menemukan titik temu atas permasalahan yang ada.

Proses mediasi ini bukan saja berlanjut pada pencabutan perkara di pengadilan, tetapi lebih dari itu, yakni menyangkut pemulihan harmoni keluarga. Dalam banyak kasus, perceraian dapat menimbulkan dampak emosional yang mendalam, baik bagi individu yang terlibat maupun bagi keluarga, tak terkecuali anak-anak mereka. Oleh karena itu, mediasi menjadi pilihan yang lebih baik dibandingkan proses litigasi yang sering kali memperpanjang konflik dan meningkatkan ketegangan.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan betapa pentingnya peran mediator dalam menyelesaikan konflik secara damai. Mediasi tidak hanya mengurangi beban perkara di pengadilan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memperbaiki hubungan setelah konflik. Dengan menyelesaikan masalah secara konstruktif, kedua belah pihak dapat melanjutkan hidup berkeluarga dengan lebih positif.

Semoga ke depan, semakin banyak para pihak pencari keadilan yang mendapatkan manfaat dari proses mediasi, sehingga semakin banyak pula perselisihan yang berhasil diselesaikan secara damai. Masyarakat diharapkan menjadi lebih sadar betapa pentingnya mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang mereka hadapi.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasarwajo

Kel.Takimpo,Kec Pasarwajo, Kab Buton,Prov Sulawesi Tenggara

Telp: 0402 2816970

Fax: 0402 2816970

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Pelayanan

Jam Kerja :
Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat             : 07.30 - 16.30 WITA

Jam Istirahat :
Senin - Kamis : 12.00 - 13.00 WITA
Jumat             : 11.30 - 13.00 WITA

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Sabtu & Minggu Libur