Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik PPID Tahun 2026
Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik PPID Tahun 2026
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pasarwajo wajib menyusun dan mempublikasikan Laporan Tahunan Pelayanan Informasi Publik.
Laporan Tahunan ini memuat informasi mengenai:
1. Gambaran umum kebijakan pelayanan informasi publik di Pengadilan Agama Pasarwajo;
2. Rekapitulasi permohonan informasi publik selama tahun 2026;
3. Rekapitulasi pengajuan keberatan informasi publik;
4. Pelaksanaan kegiatan PPID sepanjang tahun 2026; dan
5. Kendala yang dihadapi beserta rencana tindak lanjut perbaikan.
Laporan ini diterbitkan setiap tahun dan merupakan bentuk pertanggungjawaban PPID Pengadilan Agama Pasarwajo kepada publik atas pelaksanaan keterbukaan informasi.
Laporan Tahunan PPID dapat diunduh pada tautan di bawah ini.
📄 Unduh Laporan Tahunan PPID Tahun 2026
Format: PDF | Ditetapkan: Desember 2026 (akan diperbarui setelah finalisasi)
