YM. EKO YUNIANTO BERHASIL BERHASIL MELAKUKAN MEDIASI | (11/04/22)

Pa.pasarwajo.co.id, Senin, 11 April 2022

Mediasi adalah merupakan salah satu cara yang ditempuh untuk menyelesaian permasalahan yang terjadi antara kedua belah pihak yang bertikai agar dapat menyelesaikan permasalahan agar menemui titik yang diinginkan, namun kadang kala mediasi tersebut berakhir dengan damai dan kadang berakhir tampa penyelesaian.
Bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Pasarwajo telah dilakukan proses mediasi perkara gugatan penceraian perkara Nomor : 85/Pdt.G/2022/PA.Pw antara Saadia, S.Pd binti Hamili dengan Ronald Lisa Alfitrah bin La Ruhidi dengan Hakim Mediator YM. Eko Yunianto, S.H.
Eko Yunianto, S.H dalam melaksanakan proses mediasi melakukan pendekatan yang sangat bijaksana dengan memberikan penceraan dan nasehat kepada pihak yang berperkara agar dapat berdamai dan tetap saling saying menyayangi.
Momen bulan Ramadhan YM. Eko Yunianto, S.H. dipergunakan untuk memberikan nasehat dan petuah yang bijak dan akhirnya proses mediasi perkara tersebut berakhir dengan damai.
Setelah proses mediasi tersebut berhasil, kemudian kedua belah pihah saling bersalaman dan melakukan photo bersama.
#Tim IT PA. Pasarwajo.
