BUKU NIKAH KEMBALI IKATKAN JANJI SUCI DALAM MEDIASI | (06/11/23)

www.pa-pasarwajo.co.id. Senin, 6 November 2023

Mediasi merupakan cara untuk menyelesaikan suatu sengketa secara damai melalui musyawarah mufakat. Penyelesaian sengketa dengan mediasi akan memperoleh penyelesaian yang memuaskan dan berkeadilan (win-win solution).

Senin, 6 November 2023 M atau 22 Rabiul Akhir 1445 H, di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasarwajo, Buku Nikah Kembali Ikatkan Janji Suci dalam Mediasi pasangan suami istri, setelah melalui musyawarah yang alot kedua pasangan suami istri ingat akan janji suci saat diucapkan secara sakral dalam prosesi akad pernikahan berlangsung dahulu kala sehingga meluluhkan hati kedua pasangan tersebut. Terlepas dari hal tersebut amanat mendamaikan pihak juga tetap dilakukan secara kompeten dan profesional oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo sekaligus menjadi Hakim Mediator Pengadilan Agama Pasarwajo YM. Mansur, S.Ag.,M.Pd.I.,M.H yang berhasil selamatkan nasib keluarga pada perkara nomor perkara 301/Pdt.G/2023/PA.Pw yang sedang di ujung tanduk perceraian.
Mempertahankan keutuhan bahtera rumah tangga dalam perkawinan merupakan kewajiban masing-masing suami istri, sakral dan sucinya hubungan ini, maka berbagai cara harus ditempuh untuk menyelamatkan keutuhannya. Atas dasar itulah pada prinsipnya perceraian dilarang dalam Islam, kecuali berbagai upaya untuk menyelamatkannya itu sudah diupayakan.
.# Pasarwajo is the best
# PA. Pasarwajo YESS
# Tim Website PA. Pasarwajo
