SIDANG LUAR GEDUNG PADA KANTOR SWALAYAN PENGADILAN AGAMA PASARWAJO KABUPATEN BUTON TENGAH | (25/01/24)
www.pa-pasarwajo.co.id. Kamis, 25 Januari 2024

Lakudo | Kamis, 25 Januari 2024 M/13 Rajab 1445 H. Pengadilan Agama Pasarwajo melaksanakan tugas Sidang Luar Gedung atau dikenal dengan Sidang Keliling (Sidkel) di Swalayan Pengadilan Agama Pasarwajo Kabupaten Buton Tengah.

Semangat perjuangan tim Sidkel Pengadilan Agama Pasarwajo yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo YM. Bapak H. Anwar, Lc., M.H. selaku Ketua Tim, Yang beranggotakan Hakim YM. Bapak Eko Yunianto, S.H.,M.H, Panitera Pengganti Ibu Dra. Waode Nurhaisa, Panitera Pengganti Bapak Mohammad Fadhil, S.H, Jurusita Pengganti Bapak La Ode Muhammad Nurdin Alimudin dan, Kasubag Kepegawaian dan Ortala sebagai Administrasi Umum Bapak Bustamin Usmar, SE , Pramusidang Ibu Mersi untuk menyidangkan 11 (sebelas) perkara yaitu :
- Perkara Nomor 11/Pdt.G/2024/PA.Pw.,
- Perkara Nomor 26/Pdt.G/2024/PA.Pw.,
- Perkara Nomor 27/Pdt.G/2024/PA.Pw.,
- Perkara Nomor 31/Pdt.G/2024/PA.Pw.,
- Perkara Nomor 32/Pdt.G/2024/PA.Pw.,
- Perkara Nomor 33/Pdt.G/2024/PA.Pw.,
- Perkara Nomor 38/Pdt.G/2024/PA.Pw.,
- Perkara Nomor 2/Pdt.P/2024/PA.Pw.,
- Perkara Nomor 3/Pdt.P/2024/PA.Pw.,
- Perkara Nomor 4/Pdt.P/2024/PA.Pw.,
- Perkara Nomor 5/Pdt.P/2024/PA.Pw.,
berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Nomor : 156/KPA.W21-A7/ST.Kp.04.6/I/2024 tertanggal 24 Januari 2024.
Sidang yang dilaksanakan di luar gedung Pengadilan Agama Pasarwajo ini di peruntukan bagi masyarakat pencari keadilan yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor Pengadilan Agama Pasarwajo karena alasan jarak, transportasi dan biaya oleh karena itu Sidkel ini bertujuan untuk melakukan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan serta menerapkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Pengadilan Agama Pasarwajo hadir dilokasi sidang yang lebih dekat dengan tempat tinggal kepada para pihak yang berperkara sebagai langkah solutif dalam melakukan efesiensi dan aksesbilitas kepada masyarakat pencari keadilan yang mengalami kendala terkait jarak, transportasi dan biaya sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 jo Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013.
Hal ini dapat terlaksana dengan baik berkat kerjasama antara Pengadilan Agama Pasarwajo dengan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah dalam melayani masyarakat atau para pencari keadilan.
.# Pasarwajo is the best
# PA. Pasarwajo YESS
# Tim Website PA. Pasarwajo
