MEDIASI GUGATAN PERCERAIAN BERHASIL DAMAIKAN PASANGAN BERKAT NASEHAT HAKIM | (30/01/24)
www.pa-pasarwajo.co.id. Selasa, 30 Januari 2024
Pasarwajo | Selasa, 30 Januari 2024 M atau 20 Rajab 1445 H, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasarwajo, berkat keuletan seorang Hakim Pengadilan Agama Pasarwajo YM. Bapak Mansur, S.Ag.,M.Pd.I, M.H berbuah manis dengan keberhasilan selamatkan nasib keluarga pada Perkara nomor 47/Pdt.G/2024/PA. Pw yang sedang berada di ujung perceraian.
Disinilah peran hakim dibutuhkan. Hakim sebagai pihak sentral dan juru damai antara Penggugat dan Tergugat terkait sengketa yang diajukan di Pengadilan Agama, dapat melakukan perannya sebagai pendorong bagi para pihak yang bersengketa agar menyelesaikan perkaranya melalui jalur perdamaian. Hakim dapat berperan memberikan nasehat-nasehat keagamaan, memotivasi para pihak, memberikan pandangan-pandangan dan pertimbangan-pertimbangan terkait langkah yang diambil oleh pihak-pihak yang bersengketa dengan tetap melakukan upaya perdamaian.
Hal inilah yang dilakukan oleh Hakim di Pengadilan Agama Pasarwajo. Di tengah sidang yang padat, Hakim pengadilan Agama Pasarwajo tidak henti-hentinya selalu mengupayakan perdamaian sebagai garda terdepan dalam penyelesaian perkara.
Hal ini karenakan mendamaikan para pihak di persidangan merupakan salah satu kewajiban hakim dalam setiap persidangan, oleh karenanya, semangat hakim untuk mendamaikan para pihak itu sangat besar.
.# Pasarwajo is the Best
# PA. Pasarwajo YESS
# Tim Website PA. Pasarwajo
