Penandatanganan Keputusan Bersama Antara Pengadilan Negeri Pasarwajo dan Pengadilan Agama Pasarwajo
Tentang Panjar Biaya Perkara
Pasarwajo | Selasa, 23 April 2024 M/ 14 Syawal 1445 H bertempat di ruang media center Pengadilan Negeri Pasarwajo telah dilaksanakan Penandatanganan Keptusan Bersama tentang Panjar Biaya Perkara antara Pengadilan Agama Pasarwajo dan Pengadilan Negeri Pasarwajo. beberapa waktu sebelumnya Pengadilan Agama Pasarwajo bersama dengan Pengadilan Negeri Pasarwajo telah melakukan diskusi terkait dengan penetapan panjar biaya perkara.

Berkaitan dengan hal tersebut untuk menunjang kelancaran tugas dalam penyelesaian perkara serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan PA Pasarwajo yang biasanya menetapkan keputusan panjar biaya perkara dan radius secara mandiri, maka pada tahun ini dilakukanlah kolaborasi Kerjasama dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Ketua PA Pasarwajo dan Wakil Ketua PN Pasarwajo.
Acara dihadiri langsung oleh Ketua PA Pasarwajo YM Bapak H. Anwar, Lc,M.H dan Wakil Ketua PN Pasarwajo YM Bapak Iwan Budi Hartanto,S.H.,M.H. dengan disaksikan oleh Pejabat/Pimpinan serta pegawai pada masing-masing satuan kerja. Kerjasama ini tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama Wakil Ketua PN Pasarwajo dan PA Pasarwajo dengan Nomor: 391/KPN.W23.U7/HK.2.4/IV/2024 serta Nomor: 507/KPA.W21.A7/HK.00.2/IV/2024 tentang Panjar Biaya perkara dan Biaya Panggilan/Pemberitahuan Perkara Perdata Dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo dan Pengadilan Agama Pasarwajo.

Semoga dengan berlakunya Surat keputusan Bersama ini sebagai bentuk pembaharuan dari keputusan sebelumnya, maka diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan informasi biaya perkara maupun radius.
