PENGADILAN AGAMA PASARWAJO MELAKSANAKAN SIDANG DILUAR GEDUNG PADA KECAMATAN SIOTAPINA | (29/04/24)
www.pa-pasarwajo.co.id. Senin, 29 April 2024
Pasarwajo | Senin, 29 April 2024 M/ 20 Syawal 1445 H. Bertempat di Kantor Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton. Pengadilan Agama Pasarwajo yang telah melaksanakan Sidang Di Luar Gedung (Sidkel).
Semangat perjuangan tim Sidkel Pengadilan Agama Pasarwajo yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo YM. Bapak Mansur, S.Ag.,M.Pd.I.,M.H. selaku Ketua Tim, Yang beranggotakan Panitera Ibu Drs. Wa Ode Nurhaisa, Jurusita Pengganti Bapak La Ode Muhammad Nurdin Alimudin, Pramusidang Tri Kasmawati dan Firman untuk menyidangkan 3 (Tiga) perkara yaitu Perkara Nomor : 119/Pdt.G/2024/PA.Pw., 120/Pdt.G/2024/PA.Pw., dan 121/Pdt.G/2024/PA.Pw., berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Nomor : 519/KPA.W21-A7/ST.Kp.04.6/IV/2024 tertanggal 26 April 2024.
Sidang keliling merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, namun pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat menghadapi hambatan berupa jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Pasarwajo. Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang Keliling ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.
.# Pasarwajo is the Best
# PA. Pasarwajo YESS
# Tim Website PA. Pasarwajo
