MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN DALAM PERKARA CERAI GUGAT OLEH MEDIATOR HAKIM PENGADILAN AGAMA PASARWAJO | (07/05/24)
www.pa-pasarwajo.co.id. Selasa, 07 April 2024

Pasarwajo | Selasa, 07 Mei 2024 M/ 28 Syawal 1445 H. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasarwajo para pihak yang berperkara dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2024/PA.Pw telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat oleh Mediator Hakim Eko Yunianto, S.H.,M.H. Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan perdamaian Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Adapun hasil dari mediasi kali ini adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Mediasi berhasil sebagian merupakan hasil dari kesepakatan para pihak dari beberapa point yang telah di tuntut oleh Penggugat, Meskipun memilih berpisah, Penggugat dan Tergugat tidak mengenyampingkan kewajiban untuk merawat dan mendidik anak, dimana Hak Asuh Anak diasuh secara bersama – sama dan nafkah Iddah untuk Penggugat juga telah disepakati, Setelah selesai menandatangani kesepakatan hasil mediasi para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.
.# Pasarwajo is the Best
# PA. Pasarwajo YESS
# Tim Website PA. Pasarwajo
