SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA PASARWAJO (SIDKEL) | (16/05/24)

www.pa-pasarwajo.co.id., Senin, 16 Mei 2024
Pasarwajo | Kamis, 16 Mei 2024 M/ 08 Dzulqaidah 1445 H. Bertempat di Kantor Lurah Watulea, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah. Pengadilan Agama Pasarwajo yang telah melaksanakan Sidang Di Luar Gedung .

Semangat perjuangan tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Pasarwajo yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo YM. Bapak H.Anwar, LC.,M.H. selaku Ketua Tim, Yang beranggotakan Hakim Pengadilan Agama Pasarwajo YM Bapak Eko Yunianto, S.H.,M.H, Panitera Pengganti Bapak Sudirman, S.H, Panitera Pengganti Bapak La Ode Azwar Tanda S.H., Jurusita Pengganti Bapak Bakri Subu, dan Administrasi Umum Bapak Bustamin Usmar, SE , Pramusidang Ibu Mersi untuk menyidangkan 11 (sebelas) perkara yaitu Perkara Nomor:122/Pdt.G/2024/PA.Pw., 129/Pdt.G/2024/PA.Pw., 132/Pdt.G/2024/PA.Pw., 133/Pdt.G/2024/PA.Pw., 134/Pdt.G/2024/PA.Pw., 135/Pdt.G/2024/PA.Pw.,136/Pdt.G/2024/PA.Pw., 137/Pdt.G/2024/PA.Pw.,140/Pdt.G/2024/, 143/Pdt.G/2024/PA.Pw., dan 144Pdt.G/2024/PA.Pw. dan berlangsung selama 2 hari tanggal 16-17 Mei 2024 berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Nomor : 584/KPA.W21-A7/ST.Kp.04.6/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024.
Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Sidang di Luar gedung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, namun pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat menghadapi hambatan berupa jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Pasarwajo. Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.
.# Pasarwajo is the Best
# PA. Pasarwajo YESS
# Tim Website PA. Pasarwajo
