MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN DALAM PERKARA CERAI GUGAT OLEH HAKIM PENGADILAN AGAMA PASARWAJO | (28/05/24)

www.pa-pasarwajo.co.id., Selasa, 28 Mei 2024
Pasarwajo | Selasa, 28 Mei 2024 M/ 19 Dzulqaidah 1445 H. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasarwajo pihak-pihak yang berperkara dengan nomor perkara 132/Pdt.G/2024/PA.Pw telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat oleh Hakim YM Bapak Eko Yunianto, S.H.,M.H.. selaku Hakim Mediator.
Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Mediasi kali ini menitik beratkan pada hak-hak perempuan, terutama terkait nafkah Anak dan Harta Bersama Para pihak yang terlibat dalam sengketa berhasil mencapai kesepakatan sebagian.
YM Bapak Eko Yunianto, S.H., M.H.. selaku Mediator sekali lagi membuktikan keahliannya dalam memimpin mediasi perkara keluarga dengan sensitivitas dan kebijaksanaan. Pendekatan yang dipilih beliau berhasil menciptakan ruang diskusi yang produktif, memungkinkan para pihak mencapai titik tengah yang menguntungkan semua pihak.
Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Meskipun memilih berpisah, Penggugat dan Tergugat tidak mengenyampingkan kewajiban atas nafkah anak, dimana Hak Asuh Anak diasuh secara bersama – sama. Setelah selesai menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.
.# Pasarwajo is the Best
# PA. Pasarwajo YESS
# Tim Website PA. Pasarwajo
