PERKARA GUGATAN WARIS BERAKHIR AKTA DAMAI MELALUI MEDIASI OLEH HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA PASARWAJO

Pasarwajo | Rabu, 26 Juni 2024 M/ 19 Dzulhijah 1445 H. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasarwajo, berkat usaha dan ketekunan beliau, Bapak Eko Yunianto, S.H.,M.H.. selaku Hakim Mediator. pihak-pihak yang berperkara dengan nomor perkara 176/Pdt.G/2024/PA.Pw telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Gugatan Waris, berhasil mencapai kesepakatan perdamaian dan dikuatkan dalam akta perdamaian.
Dari laporan mediator tergambar adanya usaha dan ketekunan yang diupayakan oleh mediator demi terwujudnya kesepakatan antara Para Penggugat dengan Para Tergugat dalam menyelesaikan sengketa gugatan waris tersebut.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 PERMA Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
