SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA PASARWAJO (SIDKEL)
Pasarwajo | Kamis, 11 Juli 2024 M/ 06 Muharram 1445 H. Bertempat di Kantor Lurah Boneoge, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah. Pengadilan Agama Pasarwajo yang telah melaksanakan Sidang Di Luar Gedung . Semangat perjuangan tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Pasarwajo yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo YM. Bapak H. Anwar, LC.,M.H. selaku Ketua Tim, Yang beranggotakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo YM Bapak Mansur, S.Ag.,M.Pd.I.,M.H, Panitera Ibu Dra Waode Nurhaisa, Panitera Pengganti Bapak Sudirman S.H., Jurusita Bapak La Ode Muh. Nurdin Alimudin, dan Administrasi Umum Ibu Annisa Rahmawati Wardani, A.md.Pjk untuk menyidangkan 7 (tujuh) perkara yaitu Perkara Nomor:97/Pdt.G/2024/PA.Pw., 165/Pdt.G/2024/PA.Pw., 172/Pdt.G/2024/PA.Pw., 179/Pdt.G/2024/PA.Pw.,180/Pdt.G/2024/PA.Pw.,183/Pdt.G/2024/PA.Pw., dan 184/Pdt.G/2024/PA.Pw., yang berlangsung selama satu hari tanggal 11 Juli 2024 berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Nomor : 811/KPA.W21-A7/ST.Kp.04.6/VI/2024 tertanggal 10 Juli 2024.

Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Sidang di Luar gedung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, namun pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat menghadapi hambatan berupa jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Pasarwajo. Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.
