SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA PASARWAJO
Pasarwajo | Kamis, 18 Juli 2024 M/ 13 Muharram 1445 H. Bertempat di Gedung Aula Kantor Camat Siotapina, Kabupaten Buton . Pengadilan Agama Pasarwajo yang telah melaksanakan Sidang Di Luar Gedung .Semangat perjuangan tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Pasarwajo yang dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Pasarwajo YM. Bapak Eko Yunianto, S.H.,M.H. selaku Ketua Tim, Yang beranggotakan Panitera Pengganti Bapak Muhammad Rehadis Tofa, S.H, Jurusita Bapak Bakri Subuh, Administrasi Umum Bapak Muhammad Alfin Fatih, S.H, dan Pramusidang Bapak Marjumad Alimusin. untuk menyidangkan 3 (tiga) perkara yaitu Perkara Nomor:188Pdt.G/2024/PA.Pw., 194/Pdt.G/2024/PA.Pw., dan 45/Pdt.P/2024/PA.Pw., yang berlangsung selama satu hari tanggal 18 Juli 2024 berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Nomor : 831/KPA.W21-A7/ST.Kp.04.6/VI/2024 tertanggal 17 Juli 2024.

Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Sidang di Luar gedung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, namun pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat menghadapi hambatan berupa jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Pasarwajo. Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.
