SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA PASARWAJO
Pasarwajo | Kamis, 01 Agustus 2024 M/ 26 Muharram 1445 H. Bertempat di Kantor Mall Pelayanan Publik Buton Tengah ( Kantor Bupati Kabupaten Buton Tengah Lama) . Pengadilan Agama Pasarwajo yang telah melaksanakan Sidang Di Luar Gedung.
Semangat perjuangan tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Pasarwajo yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo YM. Bapak Mansur, S.Ag., M.Pd.I.,M.H. selaku Ketua Tim, Yang beranggotakan Hakim Pengadilan Agama Pasarwajo YM Bapak Eko Yunianto, S.H.,M.H., Panitera Ibu Dra. Waode Nurhaisa, Panitera Pengganti Bapak La Ode Azwar Tanda, S.H, Jurusita Bapak Bakri Subuh, Administrasi Umum Ibu Tri Kasmawati, S.P, dan Pramusidang Bapak Husni. untuk menyidangkan 10 (sepuluh) perkara yaitu Perkara Nomor:195 Pdt.G/2024/PA.Pw., 199/Pdt.G/2024/PA.Pw., 204 Pdt.G/2024/PA.Pw., 209 Pdt.G/2024/PA.Pw.,212 Pdt.G/2024/PA.Pw., 216 Pdt.G/2024/PA.Pw.,217 Pdt.G/2024/PA.Pw.,218Pdt.G/2024/PA.Pw.,219 Pdt.G/2024/PA.Pw., dan 221/Pdt.G/2024/PA.Pw., yang berlangsung selama satu hari tanggal 01 Agustus 2024 berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Nomor : 865/KPA.W21-A7/ST.Kp.04.6/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024.

Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Sidang di Luar gedung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, namun pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat menghadapi hambatan berupa jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Pasarwajo.
Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.
