header web

Written by Super User on . Hits: 299

PENGADILAN AGAMA PASARWAJO MELAKSANAKAN MOU DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON

Pasarwajo | Jumat, 23 Agustus 2024 M/ 18 Shafar 1445 H. Bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Buton. Pengadilan Agama Pasarwajo telah melaksanakan MOU dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo H. Anwar,Lc.,M.H dan Pj. Bupati Buton La Haruna ini difokuskan pada upaya pencegahan perkawinan usia anak. Kerja sama ini diharapkan dapat menekan angka perkawinan di bawah umur, yang masih menjadi permasalahan di beberapa wilayah di Kabupaten Buton.

2024 08 23 10 02 IMG 8311 Medium

“Perkawinan usia anak dapat berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak-anak kita. Dengan adanya nota kesepahaman ini, kita berkomitmen untuk bersama-sama mencegah terjadinya perkawinan anak,” ujar Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo, H. Anwar. Kepala DP3A Kabupaten Buton, Ilham Habo Nibu, menyampaikan kerja sama ini juga merupakan langkah penting dalam mewujudkan Kabupaten Buton sebagai Kabupaten Layak Anak.

2024 08 23 10 02 IMG 8320 Medium

“Dengan memperkuat perlindungan dan pencegahan kekerasan serta perkawinan usia anak, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak secara optimal,” jelasnya. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Buton.

ENGADILAN AGAMA PASARWAJO MELAKSANAKAN MOU DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON

Pasarwajo | Jumat, 23 Agustus 2024 M/ 18 Shafar 1445 H. Bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Buton. Pengadilan Agama Pasarwajo telah melaksanakan MOU dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo H. Anwar,Lc.,M.H dan Pj. Bupati Buton La Haruna ini difokuskan pada upaya pencegahan perkawinan usia anak. Kerja sama ini diharapkan dapat menekan angka perkawinan di bawah umur, yang masih menjadi permasalahan di beberapa wilayah di Kabupaten Buton.

“Perkawinan usia anak dapat berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak-anak kita. Dengan adanya nota kesepahaman ini, kita berkomitmen untuk bersama-sama mencegah terjadinya perkawinan anak,” ujar Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo, H. Anwar.

Kepala DP3A Kabupaten Buton, Ilham Habo Nibu, menyampaikan kerja sama ini juga merupakan langkah penting dalam mewujudkan Kabupaten Buton sebagai Kabupaten Layak Anak.

“Dengan memperkuat perlindungan dan pencegahan kekerasan serta perkawinan usia anak, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak secara optimal,” jelasnya.

Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Buton.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasarwajo

Kel.Takimpo,Kec Pasarwajo, Kab Buton,Prov Sulawesi Tenggara

Telp: 0402 2816970

Fax: 0402 2816970

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Kerja\Pelayanan

Jam Kerja :
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WITA
Jumat             : 07.30 - 16.00 WITA

Jam Istirahat :
Senin - Kamis : 12.00 - 12.30 WITA
Jumat             : 11.30 - 12.00 WITA

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Sabtu & Minggu Libur