PENGADILAN AGAMA PASARWAJO MELAKSANAKAN MOU DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN BUTON
Pasarwajo | Jumat, 23 Agustus 2024 M/ 18 Shafar 1445 H. Bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Buton. Pengadilan Agama Pasarwajo telah melaksanakan MOU dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo H. Anwar,Lc.,M.H dan Pj. Bupati Buton La Haruna ini difokuskan pada upaya pencegahan perkawinan usia anak. Kerja sama ini diharapkan dapat menekan angka perkawinan di bawah umur, yang masih menjadi permasalahan di beberapa wilayah di Kabupaten Buton.
“Perkawinan usia anak dapat berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak-anak kita. Dengan adanya nota kesepahaman ini, kita berkomitmen untuk bersama-sama mencegah terjadinya perkawinan anak,” ujar Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo, H. Anwar. Kepala DP3A Kabupaten Buton, Ilham Habo Nibu, menyampaikan kerja sama ini juga merupakan langkah penting dalam mewujudkan Kabupaten Buton sebagai Kabupaten Layak Anak.
“Dengan memperkuat perlindungan dan pencegahan kekerasan serta perkawinan usia anak, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak secara optimal,” jelasnya. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Buton.
Pasarwajo | Jumat, 23 Agustus 2024 M/ 18 Shafar 1445 H. Bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Buton. Pengadilan Agama Pasarwajo telah melaksanakan MOU dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo H. Anwar,Lc.,M.H dan Pj. Bupati Buton La Haruna ini difokuskan pada upaya pencegahan perkawinan usia anak. Kerja sama ini diharapkan dapat menekan angka perkawinan di bawah umur, yang masih menjadi permasalahan di beberapa wilayah di Kabupaten Buton.
“Perkawinan usia anak dapat berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak-anak kita. Dengan adanya nota kesepahaman ini, kita berkomitmen untuk bersama-sama mencegah terjadinya perkawinan anak,” ujar Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo, H. Anwar.
Kepala DP3A Kabupaten Buton, Ilham Habo Nibu, menyampaikan kerja sama ini juga merupakan langkah penting dalam mewujudkan Kabupaten Buton sebagai Kabupaten Layak Anak.
“Dengan memperkuat perlindungan dan pencegahan kekerasan serta perkawinan usia anak, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak secara optimal,” jelasnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi upaya perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Buton.
