MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK MELALUI SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA PASARWAJO
Pasarwajo | Kamis, 29 Agustus 2024 M/ 24 Safar 1445 H. Bertempat di Kantor Camat Siotapina, Desa Kumbewaha, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton. Pengadilan Agama Pasarwajo yang telah melaksanakan Sidang Di Luar Gedung.
Semangat perjuangan tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Pasarwajo yang dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Pasarwajo YM Bapak Eko Yunianto, S.H,M.H selaku ketua tim, yang beranggotakan Panitera Pengganti Bapak La Ode Azwar Tanda, S.H, Jurusita Bapak Bakri Subu, Pramusidang Ibu Rini Puspitasari, Amd Administrasi Umum Bapak Firman, untuk menyidangkan 5 (lima) perkara yaitu Perkara Nomor:68/ Pdt.P/2024/PA.Pw., 231/Pdt.G/2024/PA.Pw., 233/ Pdt.G/2024/PA.Pw., 235/ Pdt.G/2024/PA.Pw., dan 240Pdt.G/2024/PA.Pw., yang berlangsung selama satu hari tanggal 29 Agustus 2024 berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Nomor : 935/KPA.W21-A7/ST.Kp.04.6/VIII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.

Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Sidang di Luar gedung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.
