SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA PASARWAJO
Pasarwajo | Kamis, 05 September 2024 M/ 30 Safar 1445 H. Bertempat di Kantor Desa Kaumbu, Kecamatan Wolowa, Kabupaten Buton. Pengadilan Agama Pasarwajo yang telah melaksanakan Sidang Di Luar Gedung .
Semangat perjuangan tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Pasarwajo yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo YM Bapak H Anwar, LC,M.H selaku ketua tim, yang beranggotakan Panitera Pengganti Bapak Sudirman, S.H, Jurusita Bapak Bakri Subu, Administrasi Umum Bapak Andiar Agung Syahputra, S.Kom, dan Pramusidang Bapak Muhammad Alfin Fatih, S.H untuk menyidangkan 6 (enam) perkara yaitu Perkara Nomor:235/ Pdt.G/2024/PA.Pw., 240/Pdt.G/2024/PA.Pw., 64/ Pdt.P/2024/PA.Pw., 65/ Pdt.P/2024/PA.Pw., 66/ Pdt.P/2024/PA.Pw., dan 67Pdt.P/2024/PA.Pw., yang berlangsung selama satu hari tanggal 05 September 2024 berdasarkan surat tugas dari Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Nomor : 975/KPA.W21-A7/ST.Kp.04.6/IX/2024 tertanggal 04 September 2024.

Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Sidang di Luar gedung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang di Luar Gedung ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.
