KEGIATAN PERSIDANGAN PENGADILAN AGAMA PASARWAJO

Pengadilan Agama Pasarwajo adalah salah satu satuan kerja Peradilan dilingkup wilayah Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara yang bertugas sebagai wadah bagi masyarakat dalam mencari pelayanan dalam bidang hukum perdata khusus bagi masyarakat yang beragama Islam.
Pengadilan Agama Pasarwajo dalam melayani masyarakat dalam bidang pelayanan Hukum, dalam melaksanakan tugasnya cukup luas cangkupan wilayah Hukumnya yaitu meliputi 3 (tiga) wilayah Kabupaten yaitu :
1. Kabupaten Buton terdiri terdiri dari 7 kecamatan
2. Kabupaten Buton Selatan terdiri dari 9 kecamatan
3. Kabupaten Buton Tengah terdiri dari 7 kecamatan
Pengadilan Agama Pasarwajo menangani perkara hukum Perdata khusus yang meliputi 1. Perkara Permohonan diantaranya perkara Isbat Nikah, Dispensasi Nikah, Pengangkatan anak dan lain-lain. 2. Perkara Gugatan diantaranya perkara Cerai talak, Cerai gugat, Pembagian harta gono gini dan lain-lain.
Dalam melayani para pihak yang berperkara senantiasa berusaha memberikan pelayanan yang terbaik yaitu bagi para pihak yang baru akan mendaftarkan perkaranya terlebih dahulu diarahkan keruangan atau kemeja PTSP (Pelalanan Terpadu Satu Pintu) yang disana para pihak diarahkan bagaimana proses dalam berperkara mulai dari cara membuat gugatan, membayar biaya perkara sampai perkara tersebut didaftarkan pada Pengadilan Agama Pasarwajo.
Sedangkan dibagian pelayanan sebelum para pihak mengikuti persidangan terlebih dahulu para pihak mendaftarkan perkaranya kemeja pelayanan untuk mengambil no antrian sidang serta mendaftarkan nama para saksi bagi perkara yang telah masuk pada tahapan pembuktian lalu para pihak diberikan kartu identitas untuk dapat masuk keruang persidangan.

Pada saat persidangan berlangsung para pihak yang berperkara dipangil masuk keruang persidangan berdasarkan no antrian yang telah ditetapkan pada saat mendaftarkan perkaranya, lalu Majelis hakim memanggil masuk para pihak keruangan yang sebelumnya dipanggil dengan menggunakan media aplikasi antrian sidang, kemudian Majelis menanyakan kepada pihak tentang perkara tersebut dan mengarahkan agar berdamai akan tetapi apabila para pihak tetap pada pendiriannya maka sesuai prosedur apabila perkara tersebut pada persidangan pertama yang ditempuh adalah proses mediasi dan apabila pada peroses lanjutan akan dilanjutkan proses pemeriksaan saksi.
Pada hari ini tepatnya tanggal 24 Juni 2020 M. bertepatan dengan tanggal 2 Dzulqaidah 1441 H. Pengadilan Agama Pasarwajo menangani 7 (tujuh) perkara Gugatan
1. Perkara Nomor 0119/Pdt.G/2020/PA.Pw
2. Perkara Nomor 0116/Pdt.G/2020/PA.Pw
3. Perkara Nomor 0115/Pdt.G/2020/PA.Pw
4. Perkara Nomor 0109/Pdt.G/2020/PA.Pw
5. Perkara Nomor 0105/Pdt.G/2020/PA.Pw
6. Perkara Nomor 0099/Pdt.G/2020/PA.Pw
7. Perkara Nomor 0092/Pdt.G/2020/PA.Pw
Pada persidangan tersebut hasil yang dicapai adalah Mediasi sebanyak 2 perkara dengan mediator bapak Marwan, S.Ag, M.Ag. hasil mediasi lanjutan tanggal 1 Juli 2020, sedangkan untuk Perkara putus sebanyak 6 perkara yaitu 5 putus kabul dan 1 perkara putus No.

Pada saat persidangan dan kegiatan aktifitas perkantoran pada Pengadilan Agama Pasar wajo berlangsung khususnya pada bagian kepaniteraan melaporkan hasil yang dicapai dalam penanganan perkara pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Agama Pasar wajo pada sore hari ketika kegiatan perkantoran berakhir.
#Satria#
