PENGADILAN AGAMA PASARWAJO MELAKSANAKAN SITA EKSEKUSI (17/12)

PASARWAJO - Pada hari Kamis, tanggal 17 Desember 2020, Pengadilan Agama Pasarwajo melaksanakan Sita Eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Pasarwajo Nomor: 0092 / Pdt.G / 2017 / PA.Pw. Sita Eksekusi ini dilaksanakan oleh Adnan, S.Ag., MH selaku Panitera Pengadilan Agama Pasarwajo dilengkapi dengan dua saksi yaitu Muhammad Tanzil, SH dan La Ode Muhammad Akhmar, SH, MH masing-masing sebagai pegawai Pengadilan Agama Pasarwajo. Sita Eksekusi dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo dengan Penetapan Nomor: 01 / Pdt.Eks / 2020 / PA.Pw. Junto Nomor: 0092 / Pdt.G / 2017 / PA.Pw. tanggal 30 Oktober 2020.

Kegiatan tersebut diawali dengan pembukaan yang bertempat di Kantor Kelurahan Takimpo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan penetapan sita dan diteruskan dengan pengecekan objek sita. Hadir pula pada acara tersebut yaitu kedua belah pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi beserta Kuasanya, Lurah setempat serta aparat Keamanan dari Polres Buton.

Objek sita tersebut berupa sebidang tanah dengan luas 22.889,76 m2 yang terletak di Lingkungan Wangkarabi, Kelurahan Takimpo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Objek ini ditetapkan sebagai Pembagian harta warisan kepada Para Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi.

Hasil pengecekan Panitera yang didoakan orang-orang tersebut menerangkan bahwa objek-objek tersebut cocok dan sesuai dengan Amar Putusan dan tidak terdapat perubahan. Setelah itu di atas tempat tersebut, situasi tersebut dilaksanakan sesuai perintah kepada Lurah setempat untuk mengumumkan tentang sita tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah eksekusi eksekusi, kemudian berita acara sita eksekusi oleh petugas eksekusi dan saksi-saksi serta pihak Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi beserta Kuasanya serta siaga Lurah setempat. Kemudiannya, diserah terimakan kepada para pihak dan pihak yang terlibat dalam pihak seharusnya. Kegiatan sita ini diakhiri dengan ditutup di kantor kelurahan setempat.
