PENGADILAN AGAMA PASARWAJO MENYELESAIKAN PERKARA MENCAPAI 100% DI TAHUN 2020 (18/12)

Dalam upaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, khususnya pihak yang berperkara dan mewujudkan asas peradilan yang cepat Pengadilan Agama Pasarwajo menjelang akhir tahun 2020 telah berhasil menyelesaikan semua perkara yang masuk sepanjang tahun 2020 tanpa ada sisa perkara atau dengan kata lain penyelesaian perkara oleh Pengadilan Agama Pasarwajo telah mencapai 100%.
Berdasarkan data perkara selama tahun 2020 Pengadilan Agama Pasarwajo menerima sebanyak 491 perkara yang terdiri dari perkara gugatan sebanyak 258 perkara dan perkara Permohona nsebanyak 233 perkara, dari keseluruhan perkara tersebut semuanya telah sampai pada tahap putusan dan minutasi sehingga tidak ada perkara tahun 2020 yang belum terselesaikan.
Keberhasilan Pengadilan Agama Pasarwajo dalam mencapai 100% penyelesaian perkara di tahun 2020 bukanlah untuk pertama kalinya karena di tahun sebelumnya (2019) Pengadilan Agama Pasarwajo juga berhasil mencatatkan prestasi serupa dimana tidak ada sisa perkara tahun 2019 yang harus menyeberang ketahun 2020.
Jika melihat secaral ebih luas, Tingkat penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Pasarwajo selama dua tahun terakhir merupakan hal yang cukup membanggakan karena jika diukur dan dibandingkan dengan pencapaian oleh satuan kerja (pengadilan agama) lainnya yang masih terbebani dengan banyaknya tunggakan perkara yang belum dituntaskan di tahun 2020, Sehingga hal ini harus dilihat sebagai sebuah prestasi tersendiri oleh Pengadilan Agama Pasarwajo dan tentunya menjadi pencapaian yang harus terus dipertahankan oleh Pengadilan Agama Pasarwajo ditahun selanjutnyaya itu tahun 2021 yang sudah ada didepan mata.
Pencapaian ini adalah buah dar ikomitmen dan kerja keras seluruh jajaran Pengadilan Agama Pasarwajo mulai dari pimpinan hingga segenap Pegawai yang selalu berupay amemberikan pelayanan prima dengan kinerja yang maksimal tanpa kenal lelah yaitu mulai dari tahap penerimaan perkara, sampai perkara diputus dan kegiatan, dengan tujuan agar masyarakat pencari keadilan bisa mendapatkan kepastian hukum tanpa harus melalui proses Panjang dan memakan waktu lama, tentunya dengan tetap menjalankan prosedur yang berlaku.
OLEH TANZIL
