PENGADILAN AGAMA PASARWAJO MELAKSANAKAN SIDANG DILUAR GEDUNG DI KECAMATAN SIOTAPINA KABUPATEN BUTON [ (16/03/2021)
Pasarwajo, Selasa 16 Maret 2021
Sidang diluar gedung adalah suatu cara yang ditempuh oleh Mahkamah Agung khususnya Pengadilan Agama Pasarwajo untuk memberikan pelayanan kepada para pihak pencari keadilan untuk mempermudah dan meringankan biaya dalam berperkara.
Pada hari selasa tanggal 12 Maret 2021 Pengadilan Agama Pasarwajo melaksanakan kegiatan sidang diluar gedung yang bertempat di gedung TK. Mutmainnah Lapaliagi, Desa Kumbewaha, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton,
Pada Pelaksanaan sidang diluar gedung tersebut tim yang bertugas melaksanakan sidang tersebut adalah
- YM Bapak Sumar’um, S.HI (Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo selaku Ketua tim.
- Bapak Adnan, S.Ag., M.H. (Panitera)
- Bapak Sudirman Sani, S.H (Panmud Gugatan)
- Bapak Bakri Subu (Jurusita Pengganti)
- Jafrrun (Pramusidang)
Pada telaksanaan sidang diluar gedung tersebut dilaksanakan sidang dengan menyidangkan 10 perkara Permohonan perkara nomor 0016/Pdt.P/2021/PA.Pw sampai 0024/Pdt.P/2021/PA.Pw semua perkara tersebut dinyatakan putus Kabul.
Setelah persidangan tersebut dinyatakan selesesai Bapak Sumar’um, S.HI (Wakil Ketua) Pengadilan Agama Pasarwajo menyampaikan kepada para pihak agar sebelum mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama Pasarwajo untuk mengemukakan dasar alas an berperkara serta menyiapkan para saksi yang betul betul tahu akan permasalahan yang dihadapi oleh para pihak.
