header web

Written by Super User on . Hits: 423

MEDIASI BERHASIL

DI PENGADILAN AGAMA PASARWAJO

(24/3/2021)

Pasarwajo, 24 Maret 2021.

Pada hari Senin, tanggal 22 Maret 2021, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pasarwajo telah dilaksanakan proses mediasi perkara Cerai Talak oleh Mediator Eko Yunianto, S.H. yang juga sebagai Hakim di Pengadilan Agama Pasarwajo. Beliau mengatakan Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, oleh karena itu demi tercapainya kesepakatan yang baik tentunya upaya mediasi harus semaksimal mungkin;

WhatsApp Image 2021 03 22 at 15.57.26

      Keberhasilan tercapainya sebuah kesepakatan dalam mediasi tersebut dapat terjadi ketika para pihak memiliki kesadaran untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, sehingga disitulah peran seorang mediator yang berfungsi sebagai fasilitator untuk menjembatani keinginan-keinginan para pihak dalam mencari titik temu. “Mediator biasanya memberikan nasehat-nasehat atau siraman rohani tentang bagaimana membentuk sebuah keluarga bahagia yang Sakinah mawaddah wa rahmah,” tuturnya;

      “Upaya mendamaikan para pihak ini tidak hanya waktu mediasi saja melainkan pada saat persidangan Majelis/Hakim yang memeriksa perkara diwajibkan untuk mendamaikan atau menasehati para pihak secara optimal hal ini sesuai dengan maksud pasal 154 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009”, jelas beliau;

        WhatsApp Image 2021 03 22 at 15.57.58

“Sehingga perkara Cerai Talak Nomor 83/Pdt.G/2021/PA.Pw yang dalam mediasi hari Senin, tanggal 22 Maret 2021 lalu telah terjadi kesepakatan perdamaian yang merupakan hasil dari nasehat dalam persidangan sebelumnya yang di berikan oleh Hakim pemeriksa perkara dalam hal ini Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Sumar’um, S.HI dan dilanjutkan oleh mediator secara maksimal di ruang mediasi yang akhirnya Pemohon dan Termohon ini bersepakat mengakhiri problematika rumah tangga dan kedua belah pihak rukun kembali” pungkasnya.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pasarwajo

Kel.Takimpo,Kec Pasarwajo, Kab Buton,Prov Sulawesi Tenggara

Telp: 0402 2816970

Fax: 0402 2816970

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Jam Kerja\Pelayanan

Jam Kerja :
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WITA
Jumat             : 07.30 - 16.00 WITA

Jam Istirahat :
Senin - Kamis : 12.00 - 12.30 WITA
Jumat             : 11.30 - 12.00 WITA

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Sabtu & Minggu Libur