
Pada tanggal 20 April 2021 M. bertepatan dengan tanggal 8 Ramadhan 1442 H. telah dilaksanakan Mediasi Perkara Gugatan Harta Gono Gini / Harta Bersama dengan Register Perkara Nomor 91 / Pdt.G / 2021 / PA.Pw antara Abu nasar Bin Labaala sebagai Penggugat di damping Adnan, SH (Kuasa Hukum Penggugat) melawan Wa Ode Rabia Binti LD . Ayangi sebagai (Tegugat) di redaman oleh Sumiadin, SH (Kuasa Hukum Tergugat). Mediasi tersebut dilakukan diruang Mediasi Pengadilan Agama Pasarwajo yang diMediasi oleh Mediator YM. EkoYunianto, SH (Hakim Pengadilan Agama Pasarwajo);
Mediasi hari ini (Selasa, 20/4/2021) merupakan mediasi lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan mediasi tahap pertama tanggal 13/4/2021;
Meskipun dalam kondisi berpuasa tidak meredupkan semangat mediator dalam memaksimalkan mediasi agar para pihak ada kesepakatan untuk membagi harta tersebut secara damai.Adapun Harta Gono Gini / Harta Bersama yang dibagi secara damai antara lain:
- 1 buah bangunan Rumah dan Tanah
- 2 (dua) unit kendaraan roda dua / sepeda motor;
- Emas seberat 20 gram;
- 4 (empat) buahTelevisi;
- 4 (empat) buah kasur Springbed;
- 5 (lima) lemari buah pakaian;
- 4 (empat) buahlemaripiring;
- 1 (satu) Kursi sofa / kursi tamu;
- 6 (enam) lusin piring;
- 3 (tiga) lusin sendok makan;
- Satu buah Depot Air Minum Isi Ulang;
Selain itu, karena ada I'tikad baik dari para pihak untuk menempuh jalan damai, maka oleh mediator diperintahkan untuk merumuskan konsep perdamaian dari masing-masing pihak dengan redaman atau dibantu oleh kuasa hukumnya masing-masing;
Selanjutnya isi kesepakatan tersebut akan diserahkan kepada hakim yang berada di perkara untuk dibuatkan akta perdamaian. (PA.Pw, Nurdin.net)
