MEDIASI HARTA BERSAMA BERHASIL | (06/07/2021)
Selasa, tanggal 06 Juli 2021, telah dilakukan Mediasi diruang Mediasi Pengadilan Agama Pasarwajo dengan Mediator YM. Sumar’um, S.H.I (Wakil Ketua), dalam perkara Perdata Harta Bersama dengan Nomor 168/Pdt.G/2021/PA Pw. yang diajukan oleh Erny binti La Misa yang diwakili oleh Kuasanya yaitu, Sumiadin, S.H. dan Hasno, S.H.I. sebagai Penggugat melawan Tamrin binLa Samai sebagai Tergugat.

Pelaksanaan Mediasi tersebut adalah yang kedua kalinya setelah Mediasi tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 01 Juli 2021, dalam proses mediasi yang kedua kalinya tersebut, Penggugat dan Tergugat, akhirnya sepakat untuk membagi harta bersama tersebut dengan pembagian yang telah disepakati antara keduanya, dimana nanti hasil kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam Akta Perdamaian.
Mediasi pada prinsipnya sebagaimana yang disebutkan dalam Perma Nomor 1 tahun 2016 adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Dalam konteks terminology tersebut, Mediator harus mengerahkan segala dayau paya dan kemampuannya agar kedua belah pihak bias menyelesaikan sengketa tersebut dengan cara yang baik sesuai kesepakatan bersama.
Oleh sebab itu terhadap perkara yang berhasil dimediasi tersebut, Mediator berharap Penggugat dan Tergugat merasa puas dan mendapatkan hak-haknya secara seimbang dan tidak ada yang merasa dirugikan
