PENGADILAN AGAMA PASARWAJO MELASANAKAN SIDANG DILUAR GEDUNG DI KECAMATAN LAKUDO KABUPATEN BUTON TENGAH (06/07/2021)

Pasarwajo, Selasa 06 Juli 2021
Sidang diluar gedung adalah salah satu program dari Pengadilan Agama Pasarwajo yang merupakan salah satu satuan kerja (Satker) diwilayah Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada Para pencari keadilan yang berada jauh dari Pengadilan Agama Pasarwajo.

Kecamatan Lakudo adalah salah satu Kecamatan diwilayah Kabupaten Buton Tengah yang letak geografisnya cukup jauh dari Pengadilan Agama Pasarwajo yang ditempuh dengan jalan darat dari pasarwajo ke Kota Baubau lalu perjalanan lautan dengan menggunakan kapal feri

Pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 M bertepatan dengan tanggal 26 Dzulqaidah 1442 H Pengadilan Agama Pasarwajo telah melaksanakan sidang diluar gedung ke Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah yang dipimpin langsung oleh YM. Khairiah Ahmad, S.HI, M.H. Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo sebagai ketua tim yang beranggotakan Eko Yunianto, S.H (Hakim), Adnan, S.Ag, M.H. (Panitera), La Ode Muh. Akhmar, S.H., M.H. (Panmud Hukum), LM. Nurdin Alimudin (Juru sita pengganti), Junaid, S.HI (Administrasi Umum) dan Marjumad Ali Muhsin (Pramusidang)

Persidangan tersebut dilaksanakan di aula Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lakudo dengan menyidangkan 12 perkara dengan rincian 5 (Lima) perkara gugatan dan) perkara Permohonan itsbat nikah.
Antusias para pencari keadilan begitu bersemangat dengan kehadiran dari tim sidang diluar gedung Pengadilan Agama Pasarwajo karena mereka merasa dimudahkan dalam hal efektifitas waktu dan biaya bagi mereka.
Dan dalam kesempatan tersebut dari pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah merasa senang atas sidang pengadilan diluar gedung Pengadilan Agama Pasarwajo dan berharap semoga kerjasama tersebut tetap terjalin
