PENARIKAN MAHASISWA KULIAH KERJA LAPANGAN (KKL)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BUTON PADA PENGADILAN AGAMA PASARWAJO
Pasarwajo - Senin, 15 November 2021 bertempat di ruangan media center Pengadilan Agama Pasarwajo telah dilaksanakan Acara Penarikan Mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Universitas Muhammadiyah Buton.

Kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Universitas Muhammadiyah Buton tersebut dilaksanakan selama sebulan dengan tujuan agar para mahasiswa dapat mengambil pengalaman dan menerapkan ilmu yang diterima selama berada di Pengadilan Agama Pasarwajo.
Pada kesempatan tersebut Khairiah Ahmad, S.HI, M.H Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo mengucapkan terima kasih dan mengucapkan permohonan. Maaf kepada dosen pembimbing dan seluruh mahasiswa KKL Universitas Muhammadiyah Buton selama berada Dikantor Pengadilan Agama Pasarwajo
Pada kesempatan itu dari pihak Universitas Muhammadiyah Buton juga menyampaikan terima kasih karena telah diberi kesempatan melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dan menghaturkan permohonan maaf jika para mahasiswa KKL selama berada di lingkungan Pengadilan Agama Pasarwajo terdapat salah agar dibukakan pintu maaf.


sebelum mengakhiri pelaksanaan Penarikan Mahasiswa KKL Tersebut terlebih dahulu dilaksanakan penandatanganan Berita acara penarikan, penyerahan sertifikat, plakat dan berphoto bersama.
