Daftar Informasi Publik (DIP)
Pengadilan Agama Pasarwajo Tahun 2026
Daftar Informasi Publik (DIP) adalah daftar seluruh informasi publik yang dikelola Pengadilan Agama Pasarwajo, lengkap dengan ringkasan isi, tempat informasi tersedia, format, jangka waktu penyimpanan, dan pengelolanya. DIP disusun sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan (SK KMA RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022).
Dasar Penetapan
DIP Tahun 2026 ditetapkan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo Nomor [isi nomor SK DIP] tanggal [isi tanggal], April 2026.
Isi DIP
DIP memuat 41 jenis informasi yang dikelompokkan sebagai berikut:
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
- Informasi yang berkaitan dengan hak masyarakat
- Informasi tentang program kerja, kegiatan, keuangan, dan kinerja
Informasi yang Dikecualikan
Sebagian informasi dikecualikan sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan tidak diumumkan. Jenis informasi yang dikecualikan ditandai dalam kolom keterangan DIP.
Cara Memperoleh Informasi
- Ajukan permohonan melalui Meja Layanan PPID atau secara elektronik. Formulir tersedia di menu Layanan Informasi > Formulir Permohonan Informasi.
- Prosedur dan alur permohonan dapat dilihat di menu Layanan Informasi > Prosedur Permohonan Informasi.
- Permohonan diselesaikan paling lama 10 hari kerja sejak diterima.
- Apabila tidak puas dengan jawaban PPID, Anda dapat mengajukan keberatan melalui menu Pengajuan Keberatan.
Unduh DIP
[Unduh DIP Tahun 2026 (PDF)]
